berita

Bahaya! Permendikbudristek Dikti Nomor 30 Tahun 2021: Pintu Masuk Seks Bebas Dan LGBT

Sabtu, 13 November 2021 | 10:01 WIB
Direktur Lembaga Bantuan Hukum PP PERSIS Muhammad Yaminn - Foto: Henry Lukmanul Hakim

Akan menjadi lebih baik bila kemudian pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu secara komprehensif terhadap tindak pidana zina, terutama Pasal 284 KUHP, agar dapat diterapkan secara efektif, sebelum nantinya ada peraturan yang mengatur soal penindakan dan pencegahan kekerasan seksual. Selain itu, pemerintah juga sebaiknya segera memperbaharui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diterapkan di Indonesia dan di dalamnya mengatur perbuatan zina yang efektif. Sehingga, peraturan apapun nantinya yang berkaitan dengan penindakan dan pencegahan kekerasan seksual tidak berada di ruang hampa, berdaya guna dan efektif.

Wallahu’alam

Allahu ya'khudzu biaidina ilaa maa fiihi khairun lil Islami wal muslimin.

Sumber: persis.or.id

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB