Akan menjadi lebih baik bila kemudian pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu secara komprehensif terhadap tindak pidana zina, terutama Pasal 284 KUHP, agar dapat diterapkan secara efektif, sebelum nantinya ada peraturan yang mengatur soal penindakan dan pencegahan kekerasan seksual. Selain itu, pemerintah juga sebaiknya segera memperbaharui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diterapkan di Indonesia dan di dalamnya mengatur perbuatan zina yang efektif. Sehingga, peraturan apapun nantinya yang berkaitan dengan penindakan dan pencegahan kekerasan seksual tidak berada di ruang hampa, berdaya guna dan efektif.
Wallahu’alam
Allahu ya'khudzu biaidina ilaa maa fiihi khairun lil Islami wal muslimin.
Sumber: persis.or.id