Akan menjadi lebih baik bila kemudian pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu secara komprehensif terhadap tindak pidana zina, terutama Pasal 284 KUHP, agar dapat diterapkan secara efektif, sebelum nantinya ada peraturan yang mengatur soal penindakan dan pencegahan kekerasan seksual. Selain itu, pemerintah juga sebaiknya segera memperbaharui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diterapkan di Indonesia dan di dalamnya mengatur perbuatan zina yang efektif. Sehingga, peraturan apapun nantinya yang berkaitan dengan penindakan dan pencegahan kekerasan seksual tidak berada di ruang hampa, berdaya guna dan efektif.
Wallahu’alam
Allahu ya'khudzu biaidina ilaa maa fiihi khairun lil Islami wal muslimin.
Sumber: persis.or.id
Artikel Terkait
PP Salimah Menolak Permen Dikbudristek Tentang Penanganan Kekerasan Seksual
12 Poin Bahasan Disepakati Pada Ijtima’ Ulama ke-VII Komisi Fatwa MUI
Hadiri Ijtima’ Ulama, Sekum PERSIS Sebut Keterlibatan PERSIS Pada Ijtima' Ulama Cukup Signifikan
MN KAHMI : Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Berpotensi Melegalkan Seks Bebas di Pergutuan Tinggi