Edisi.co.id - Sekarang untuk mengurus surat pindah domisili kini lebih mudah karena anda tidak lagi memerlukan surat keterangan dari RT/RW Sampai desa/kelurahan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, syarat surat keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan sudah dihapuskan.
Hal ini tertuju pada Perpres no.96 Tahun 2018 dan Permendagri no.108 Tahun 2019.
“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apa pun," ujar Zudan melalui siaran pers, Senin 10 Januari 2022
Baca Juga: Ini Dia Jadwal Laga Uji Coba Timnas Indonesia Melawan Timnas Bangladesh
"Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya.
Zudan mengatakan, bahwa data kependudukan yang dimiliki Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan untuk memproses perpindahan surat domisli.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” terangnya.
Selain itu, kata Zudan, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).
SKP hanya digunakan untuk penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi.
"SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan," tutur dia