Edisi.co.id - Pemerintah menutup pintu masuk bandara bagi WNA ke Indonesia untuk sementara, baik secara langsung maupun transit dan atau sebelumnya pernah tinggal dalam waktu 14 hari terakhir.Kebijakan ini diambil untuk mengurangi penyebaran virus Omicron.
Peraturan yang baru ini di masukkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai berlaku pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, ada 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia, di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus yakni Inggris dan Denmark.
Baca Juga: Jebakan Tikus Bertenaga Listrik merenggut 23 nyawa
Terkecuali bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara anggota G20, WNA di bawah 15 tahun, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara, WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.
"Sedangkan WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Widyawati dalam keterangan tertulisnya dikutip, Minggu 9 Januari 2022.
Meskipun tetap diperbolehkan, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengingatkan masyarakat untuk menunda atau membatalkan rencana melakukan perjalanan keluar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial. Sebab Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan varian lainnya, sehingga potensi penyebarannya sangat tinggi.
"Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata di saat risiko penularan Omicron sangat tinggi," ujarnya. Imbauan ini untuk mencegah meluasnya penyebaran Omicron. Hingga kini jumlah kasusnya secara global telah menyentuh angka 300 juta. Lebih dari 110 negara yang mengonfirmasi temuan Omicron.
Artikel Terkait
Remaja Anggota Gangster di Tanggerang Ditangkap Polisi
Ferdinand Hutahaean di Panggil Polisi Terkait Cuitannya yang Berisi Penistaan Agama
Jebakan Tikus Bertenaga Listrik merenggut 23 nyawa