Edisi.co.id - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi melarang penggunaan jebakan tikus bertenaga listrik setelah puluhan orang tewas akibat alat tersebut.
Irjen Luthfi menegaskan membasmi tikus sebagai hama di persawahan menggunakan jebakan bertenaga listrik merupakan yang cara ilegal.
"Cara-cara membasmi tikus dengan jebakan listrik merupakan cara ilegal," kata Kapolda Jateng dalam siaran pers di Semarang, Minggu 9 januari
Ia memastikan kepolisian akan menindak dengen tegas orang yang memasang jebakan tikus yang menimbulkan korban jiwa.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean di Panggil Polisi Terkait Cuitannya yang Berisi Penistaan Agama
Kapolda mendukung penggunaan cara aman membasmi hama tikus di persawahan, Dengan membudidayakan tyto alba sebagai pemangsa alaminya.
Ia menilai burung serak jawa atau tyto alba lebih efektif dalam membantu petani membasmi hama tikus.
Ia juga memerintahkan Bhabinkamtibmas bekerja sama membimbing petani memanfaatkan tyto alba sebagai pengendali hama tikus.
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy meneruskan sudah cukup banyak korban berjatuhan karna penggunaan jebakan tikus bertenaga listrik.
Sedikit, 23 orang di berbagai daerah di Jawa Tengah meninggal dunia akibat jebakan bertenaga listrik ini.
"Sebagian akibat senjata makan tuan, yang lainnya menyebabkan korban jiwa dari orang lain yang melintas di persawahan," katanya.
Artikel Terkait
Media Sosial Dihebohkan Dengan Akun Twitter Pemkot Depok
Remaja Anggota Gangster di Tanggerang Ditangkap Polisi
Ferdinand Hutahaean di Panggil Polisi Terkait Cuitannya yang Berisi Penistaan Agama