Jebakan Tikus Bertenaga Listrik merenggut 23 nyawa

photo author
- Senin, 10 Januari 2022 | 16:07 WIB

Edisi.co.id - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi melarang penggunaan jebakan tikus bertenaga listrik setelah puluhan orang tewas akibat alat tersebut.

Irjen Luthfi menegaskan membasmi tikus sebagai hama di persawahan menggunakan jebakan bertenaga listrik merupakan yang cara ilegal.

"Cara-cara membasmi tikus dengan jebakan listrik merupakan cara ilegal," kata Kapolda Jateng dalam siaran pers di Semarang, Minggu 9 januari

Ia memastikan kepolisian akan menindak dengen tegas orang yang memasang jebakan tikus yang menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean di Panggil Polisi Terkait Cuitannya yang Berisi Penistaan Agama

Kapolda mendukung penggunaan cara aman membasmi hama tikus di persawahan, Dengan membudidayakan tyto alba sebagai pemangsa alaminya.

Ia menilai burung serak jawa atau tyto alba lebih efektif dalam membantu petani membasmi hama tikus.

Ia juga memerintahkan Bhabinkamtibmas bekerja sama membimbing petani memanfaatkan tyto alba sebagai pengendali hama tikus.

Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy meneruskan sudah cukup banyak korban berjatuhan karna penggunaan jebakan tikus bertenaga listrik.

Sedikit, 23 orang di berbagai daerah di Jawa Tengah meninggal dunia akibat jebakan bertenaga listrik ini.

"Sebagian akibat senjata makan tuan, yang lainnya menyebabkan korban jiwa dari orang lain yang melintas di persawahan," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X