berita

Menag: Kapasitas Jemaah Tempat Ibadah di PPKM Level 1 Kini Bisa Sampai 100 Persen

Rabu, 30 Maret 2022 | 18:45 WIB
[Ilustrasi} Umat Islam sedang melaksanakan sholat Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta - Foto: Henry Lukmanul Hakim

 

Edisi.co.id, Banjarmasin - Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Indonesia terus menurun. Kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, kini sudah bisa diisi hingga 100%. Meski demikian, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali.

Ketentuan ini tertuang dalam Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

“Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menag di sela kunjungannya di Banjarmasin, Kalsel, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Ketum Asperindo: 36 Tahun, Asosiasi ini Harus Terus Memberikan Manfaat dan Perjuangkan Kepentingan Bangsa

Tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75% dari kapasitas. Sedang untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50% dari kapasitas. “Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” tegas Menag.

Menurut Menag, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

Baca Juga: Buka Muktamar X Hima PERSIS, Presiden Jokowi: Hima PERSIS Sebagai Pusat Pengembangan SDM Islam

Berikut ketentuannya:

  1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria
    a. level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;
  2. level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan
  3. level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
  4. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
    a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
    b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
    c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
    d. menyediakan cadangan masker;
  5. mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masingmasing;
    f. mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
    g. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
    h. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; dan
  6. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
    a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
    b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
  7. Jemaah
    a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
    b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
    c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
    d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan
    e. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

 

 

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB