Selain itu, pada pasal 30 ayat 2 menyebutkan pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah pada tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur. Demikian juga tanggung jawab pembinaan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012.
’Bahwa, Gubernur melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah,’’ ungkap alumnus Biologi Unair Surabaya itu.
Karena dianggap lalai, pihaknya mengambil keputusan untuk melakukan somasi atau peringatan kepada Presiden RI, Gubernur DKI Jakarta, dan Gubernur Jawa Barat. Harapannya, ada koordinasi sesuai kewenangan masing-masing dalam melakukan beberapa upaya penanganan pencemaran di Sungai Ciliwung.
‘’Semoga saja dengan langkah peringatan ini ada upaya pemulihan pencemaran Sungai Ciliwung sehingga masyarakat benar-benar dapat merasakan kebersihan sungai,’’ tegasnya.