Untuk diketahui, ketentuan tersebut telah diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) tentang TNKB kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam. Tujuannya, agar meningkatkan akurasi pembacaan kamera e-tilang