10.471 Plat Kendaraan di Kota Depok Berubah Warna Putih

photo author
- Kamis, 22 September 2022 | 10:40 WIB

Untuk diketahui, ketentuan tersebut telah diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) tentang TNKB kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam. Tujuannya, agar meningkatkan akurasi pembacaan kamera e-tilang

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X