Untuk diketahui, ketentuan tersebut telah diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) tentang TNKB kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam. Tujuannya, agar meningkatkan akurasi pembacaan kamera e-tilang
Artikel Terkait
Pengusaha Maupun Pedagang Bakso dan Mie Ayam di Kota Depok Tanggapi Peralihan Gas Melon ke Kompor Listrik
Pada Q2 2022 Sebesar 5,4 Persen Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Cukup Impresif
Bersama Alit Indonesia Kadin Gali Potensi Ekonomi Desa