Edisi.co.id - Ketua komisi D Dprd dki jakarta ida mahmuda khawatir akan terjadi penyelewengan izin mendirikan bangunan (IMB) jika warga di izinkan membangun rumah setinggi 4 lantai.
Izin tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (pergub) nomer 31 thn 2022 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perencanaan DKI Jakarta.
Menurut ida, penyelewangan sudah marak terjadi saat warga hanya di izinkan membangun kediaman setinggi 2 lantai.
Baca Juga: Anggota DPRD Bogor Menyetujui Penghapusan Uang Pemda Pasar Pakuan Jaya
"2 lantai saja banyak masyarakat yg berbohong soal imb dan lain nya. Kalao 4 lantai betul apa tdk (imb-nya)" ungkap Ida.
Tidak hanya itu, Ida juga khawatir jika warga di izinkan mendirikan rumah 4 lantai, bisa menambah beban tanah di ibu kota.
Karenanya, perizinan pembangunan 4 lantai itu perlu di tinjau kembali. "Saya berfikir beban tanah kita semakin ngeri jika untuk membuat rumah sampai 4 lantai. Tutur ida.
" ini memang perlu di tinjau betul, mungkin atw tidak (pembangunan 4 lantai di jakarta) sambungnya .
Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan sebelumnya berkata, sebelum ada pergub RDTR warga ibukota hanya di izinkan membangun rumah maksimal 2 lantai. Kini warga di izinkan untuk membangun tempat tinggal hingga 4 lantai.
"Rumah tinggal selama ini hanya boleh 1 atw 2 lantai, skrg di perbolehkan sampai 4 lantai, ujar Anies.