berita

Inflasi di Kota Depok Mencapai 1,24 Persen Pada Bulan September

Senin, 17 Oktober 2022 | 19:36 WIB

Edisi.co.id- Meski tidak terlalu signifikan, Kota Depok kembali mengalami inflasi pada bulan September 2022. Meskipun, pada bulan sebelumnya hanya terjadi deflasi sebesar 0,01 persen.

Kepala BPS Kota Depok, Mufti Swaghara mengatakan, pihaknya telah mencatatkan kenaikan harga atau inflasi di Kota Depok sebesar 1,24 persen. Angka tersebut dipengaruhi oleh Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 114,70 pada Bulan September 2022.

“Berdasarkan hasil pemantauan BPS Kota Depok pada bulan September 2022 terjadi inflasi sebesar 1,24 persen, atau terjadi peningkatan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 113,29 pada bulan Agustus 2022 menjadi 114,70 pada bulan September 2022,” ucapnya.

Baca Juga: Lima Inovasi BKD Depok Dalam Program Go 2T

Menurutnya, inflasi yang terjadi di Kota Depok pada September 2022 dipengaruhi sejumlah faktor. Contohnya moda transportasi, tempat pariwisata, dan sejumlah komoditas lainnya.

“Selama bulan September 2022, komoditas yang dominan memberikan andil inflasi di Kota Depok adalah bensin, solar, angkutan dalam kota, kolam renang, kacang panjang, kopi siap saji, tarif gunting rambut anak, angkutan antar kota, kusen, dan rokok kretek,” terangnya.

Angka tersebut, jelas dia, merupakan pendataan yang dilakukan terhadap sebelas kelompok. Dari seluruh kelompok tersebut ada yang mengalami inflasi dan deflasi. Bahkan, ada juga kelompok yang tidak terpengaruh.

Mufti merincikan, kelompok yang mengalami inflasi itu terdiri atas perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar lainnya sebesar 0,03 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,20 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,01 persen, kelompok transportasi sebesar 7,83 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,21 persen, dan kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran sebesar 0,16 persen.

“Sedangkan, kelompok pengeluaran yang mengalami deflasi, yakni kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,12 persen. Lalu, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,23 persen,” jelas Mufti.

Sementara, kelompok yang tidak mengalami perubahan, yaitu kelompok pakaian dan alas kaki, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan, dan kelompok pendidikan.

Lebih dalam, ungkap Mufti, inflasi atau deflasi terjadi karena adanya kenaikan atau penurunan harga dari barang dan jasa yang ditunjukkan oleh kenaikan atau penurunan indeks pada kelompok-kelompok barang dan jasa.

Sejak 2020, kata dia, tingkat perubahan harga pada konsumen diukur mengggunakan IHK. Hal itu disebabkan adanya perubahan pola konsumsi masyarakat.

“Khususnya dari sisi cakupan, klasifikasi pengelompokan komoditas, metodologi penghitungan IHK, paket komoditas, dan diagram timbang. Perubahan tersebut didasarkan pada Survei Biaya Hidup (SBH) yang dilaksanakan oleh BPS selama tahun 2018, sebagai salah satu bahan dasar utama dalam penghitungan IHK,” papar Mufti.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB