Kurangnya Pemahaman Secara Utuh dan Pentingnya Sosialisasi
Dosen FH Universitas Indonesia, Dr. Surastini Fitriasih SH, MH mengatakan beberapa isu krusial atau isu penting dalam KUHP yang masih menjadi perhatian diantaranya isu penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden atau pemerintah maupun lembaga negara; _living law_ atau hukum adat; isu pidana kekuatan ghaib; pidana mati dan percobaan; unjuk rasa berakibat kerusuhan; pidana aborsi, perzinaan, atau kohabitasi; pencemaran nama baik; hingga tindak pidana khusus.
“Beberapa isu tersebut sebenarnya menjadi krusial atau menjadi perhatian masyarakat dikarenakan belum dipahaminya secara utuh oleh masyarakat berkaitan dengan penjelasan seperti apa berlakunya atau implementasinya”, jelas Dr. Surastini. Pada intinya KUHP baru atau nasional ini bukan hanya membeirkan kepastian hukum yang konkret melainkan juga membawa Indonesia menghasilkan hukum modern yang mencerminkan nilai luhur bangsa.
“Masyarakat diharapkan tidak hanya membaca pasal-pasal atau isu yang dianggap krusial tersebut, tetapi juga memiliki rasa ingin tahu untuk mengetahui penjelasannya atau impementasinya”, tuturnya. Hal ini juga harus didukung dengan pemahaman seluruh _stakeholders_ penegak hukum. Sehingga tahap sosialisasi hingga _Training of Trainers_ (ToT) merupakan hal yang tidak dapat dilepaskan dan perlu terus digencarkan.
Seperti diketahui sebelumnya, Rancangan Undang-Undang KUHP secara resmi telah disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Pengesahan ini merupakan momen bersejarah di Indonesia dalam penyelenggaraan hukum pidana.