Somasi itu mempertanyakan mengapa Ketum PWI belum melantik dirinya yang diklaimnya telah memenuhi semua syarat untuk dilantik.
Setelah langkah somasi itu, Ketum PWI mengadakan Rapat Pleno tgl 6 Januari 2022 dan akhirnya memutuskan akan segera melantik BB. Meski pun tiga orang wakil DK PWI Pusat yang hadir dalam rapat itu menolak keputusan tersebut.
Baca Juga: IKA UPI Salurkan Beasiswa Bagi 30 Mahasiswa UPI Cetak Sarjana Berdedikasi
“Wah, saya kaget ketika mendengar perubahan sikap Ketum PWI Pusat itu. Makanya, ketika ditanya seorang teman wartawan saya sempat mengimbau agar Ketum PWI tidak melakukan pelantikan ketua PWI Sumbar. Tapi, rupanya langkah Ketum PWI tak terbendung lagi,” ujarnya.
Marah Sakti pun merasa kecewa dan marah atas sikap Ketum PWI. Sebab langkah nekat itu kalau tidak ditolak, atau didiamkan saja, dan tidak segera dikoreksi bisa menjadi preseden buruk bagi citra dan marwah PWI sebagai organisasi profesi yang mengedepankan etika dan moral serta ketaatan pada konstitusi.
“Ketum PWI Atal S. Depari, saya kira cukup faham dan semestinya sadar dampak buruk tindakan yang dilakukannya. Ini bisa memicu perpecahan di tubuh PWI,” katanya mengingatkan
Lebih jauh Marah Sakti menerangkan, bahwa menyangkut wewenang pemberian sanksi atas pelanggaran KEJ PWI, PD/PRT, KPW PWI dan KEJ PWI jelas juga ditetapkan dalam pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Rumah Tangga PWI.
Baca Juga: Peduli Kemanusiaan, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor Akan Gelar Aksi Sosial Donor Darah
Pasal 5 ayat 1 tegas menetapkan "Semua sanksi yang diputuskan DK PWI diserahkan kepada Pengurus untuk ditindaklanjuti."
Frasa "ditindaklanjuti pengurus” dalam pasal 24 ayat 5 Peraturan Rumah Tangga ini kemudian dipertegas maknanya "untuk dilaksanakan".
Sebab, jelas juga ditetapkan dalam ayat 2 pasal yang sama PRT tersebut bahwa "keputusan DK bersifat final dan mengikat."
Jadi, tambah dia, jika, merujuk semua aturan (konstitusi) organisasi tersebut, patut dipertanyakan kepada Ketum PWI Atal S Depari,
“Pada bab, pasal dan ayat berapa dalam PD/PRT atau juga KPW PWI yang menyebutkan Ketum PWI atau Pengurus PWI bisa atau boleh mengabaikan atau tidak melaksanakan sanksi yang sudah diputuskan DK PWI?" sindirnya.