Upaya represif dilakukan untuk memberikan efek jera pada para pelaku predator seksual anak sehingga tidak mengulangi tindakannya.
17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Revisi Kedua UU Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dipidana penjara 5 sampai dengan 15 tahun.
Identifikasi, penanganan, dan perlindungan terhadap korban, apalagi korban anak-anak, perlu dan wajib dilakukan.
Negara juga sudah mengamanatkan hal ini dalam UUD 1945 bahwa negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup.***