Predator Seksual Ini Berjenis Kelamin Laki-Laki Dengan Korban Anak-Anak

photo author
- Selasa, 24 Januari 2023 | 13:44 WIB

Upaya represif dilakukan untuk memberikan efek jera pada para pelaku predator seksual anak sehingga tidak mengulangi tindakannya.

17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Revisi Kedua UU Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dipidana penjara 5 sampai dengan 15 tahun.

Identifikasi, penanganan, dan perlindungan terhadap korban, apalagi korban anak-anak, perlu dan wajib dilakukan.

Negara juga sudah mengamanatkan hal ini dalam UUD 1945 bahwa negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ni Putu Gangga Kesuma Devi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X