Edisi.co.id, Jakarta - Akhirnya Pemprov DKI Jakarta menambahkan sanksi untuk Bar dan Resto Holywings Kemang. Dikutip dari akun Instagram @satpolpp.dki hari ini Selasa di jelaskan, berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 sebagai dasar penegakkan aturan protokol kesehatan masa pandemi ibukota, Satpol PP DKI Jakarta kembali memberikan sanksi Pembekuan Sementara operasional Selama Masa PPKM, dan sanksi denda Rp. 50 juta kepada
Manajemen Holywings Kemang Resto and Bar karena sudah ditemukan pelanggaran berulang selama Masa PPKM di ibukota. Kemudian berdasarkan evaluasi internal bahwa tempat usaha tersebut juga sudah berkali - kali dilaporkan beroperasi secara sembunyi sembunyi oleh masyarakat.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, pengenaan sanksi dilakukan agar menjadi perhatian bagi para pelaku usaha yang sejenis untuk dapat bersama menunjukan kepedulian terhadap upaya perlindungan kemanusiaan dan pencegahan penyebaran virus Covid 19 bagi warga masyarakat. Serta sebagai bagian dari penegakkan tertib usaha terhadap peraturan.
Baca Juga: Kementrian Kesehatan Turunkan Tarif Rapid Tes Antigen
Sebelumnya Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Satria menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Apalagi jika ada yang melanggar berulang kali.
"Siapa saja jika melakukan pelanggaran, akan kami tindak. Kami tidak ragu akan backing di belakang mereka, tetap akan kami tindak, baik itu kafe, restoran, maupun perkantoran," tutur Riza di Balai Kota seperti dikutip edisi dari CNN Indonesia Senin (6/9).
Baca Juga: Konferensi Pers, Fraksi PKS DPR RI Soroti Utang yang Sudah Berada pada Level Mengkhawatirkan
Riza menegaskan, aturan dibuat untuk dipatuhi. Sanksi dibuat untuk diterapkan terhadap mereka yang tidak patuh. Termasuk sanksi berupa pembekuan izin terhadap HolyWings.