Pemkot Tangsel Perbolehkan Bioskop Beroperasi

photo author
- Rabu, 15 September 2021 | 13:30 WIB
Bioskop (Foto: beritasatu.com)
Bioskop (Foto: beritasatu.com)

Edisi.co.id - Dengan berturunnya level PPKM di kota Tangerang Selatan, pemerintah Kota Tangsel memberikan sejumlah keleluasaan kepada warganya di masa perpanjangan PPKM Level 3 hingga 20 September 2021. Salahsatunya dengan rencana pembukaan kembali bioskop.

“Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Pedulilindungi yang boleh masuk,” ucap Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Rabu, 15 September 2021.

Walkot Tangsel menjelaskan, ada beberapa ketentuan dalam perpanjangan PPKM level 3 itu, tertuang dalam Surat edaran Wali Kota Tangsel, nomor 443/3224 tentang perpanjangan PPKM dalam rangka pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Fase Grup F Liga Champions, MU Telan Kekalahan dari Yong Boys

Dia melanjutkan, pada pelonggaran operasional bioskop di masa PPKM saat ini, akan ada sejumlah larangan yang harus dipatuhi pengelola dan tamu pengunjung. Seperti larangan bagi anak 12 tahun kebawah, larangan makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop, sesuai aturan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

“Daftar perusahaan (bioskop) yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan,” jelas Benyamin.

Melalui Plt Kepala Dinas Pariwisata Tangsel, Agus Heru menjelaskan, dari 9 sarana Bioskop yang ada di Tangsel, baru satu bioskop di WTC Mal Serpong yang mengajukan syarat pembukaan bioskop.

Baca Juga: Pemerintah akan Gulirkan 6 Program Bansos di Bulan September 2021 Ini

“Baru satu itu di Cinemapolis WTC BSD. Saya pikir hari ini yang lainnya juga akan mengajukan permohonan pembukaan itu,” ucapnya.

Dia menerangkan ada beberapa syarat bagi pengusaha bioskop dalam mengoperasikan kembali usahanya tersebut, cukup mudah dengan melampirkan salinan barcode aplikasi Pedulilindungi dan melengkapi sarana prasarana protokol kesehatan.

“Teknis mengajukan surat pembukaan dilengkapi dengan foto copy aplikasi barcode Pedulilindungi dan sarana prasana prokes sesuai aturan dan ketentuan yang waktu itu pernah kita simulasikan. Kata kuncinya kalau itu sudah ada saat kita cek dia bisa buka,” jelas Agus.

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Sumber: Medcom.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X