Bolehkah Polisi Periksa Ponsel Kita?

photo author
- Selasa, 19 Oktober 2021 | 01:37 WIB
Ilustrasi Handphone/unsplash
Ilustrasi Handphone/unsplash

Edisi.co.id - Jika Anda sedang di jalan dan kebetulan harus menghadapi razia polisi, kemudian petugas meminta Anda menyerahkan ponsel untuk diperiksa, apa yang harus dilakukan?

Anda cukup memberikan STNK, SIM, dan KTP, jika diperlukan.

Sebaiknya, Anda menolak permintaan polisi untuk memeriksa ponsel.

Menurut Pasal 30 Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), orang dilarang mengakses sistem elektronik milik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak.

Baca Juga: Pelaku Penghina Suku Betawi Ditangkap Polisi, Terancam Penjara 5 Tahun

Setiap perbuatan mengakses sistem elektronik (termasuk ponsel) milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak merupakan tindak pidana.

Sementara itu, menurut Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) polisi boleh memeriksa ponsel seseorang jika sedang melakukan penggeledahan dalam penyidikan atas dugaan tindak pidana yang tengah disidik.

Menurut Pasal 32 KUHAP, penggeledahan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik, termasuk kepolisian dalam mencari alat bukti.

Baca Juga: Pemerintah Kota ( Pemkot ) Depok memperingati Hari Cuci Tangan Sedunia 2021

Penyidik dapat memasuki dan memeriksa rumah seseorang atau pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang.

Namun, ELSAM menjelaskan bahwa polisi boleh lakukan penggeledahan jika dalam kondisi seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana dan atau adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

"Tindakan polisi menggeledah secara paksa seseorang di tengah jalan, tetapi bukan bagian dari proses penyidikan, dapat dikatakan sebagai tindakan sewenang-wenang terhadap privasi seseorang," tulis ELSAM dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Raja Sapta Oktohari Ditunjuk sebagai Ketua Tim Akselerasi dan Investigasi, Berikut Langkah yang Akan Diambil

Lebih lanjut, menurut ELSAM, ponsel beserta isinya adalah alat bukti elektronik dalam suatu proses pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X