Bolehkah Polisi Periksa Ponsel Kita?

photo author
- Selasa, 19 Oktober 2021 | 01:37 WIB
Ilustrasi Handphone/unsplash
Ilustrasi Handphone/unsplash

Keduanya adalah bagian dari data pribadi yang harua dilindungi, tidak boleh dibuka secara semena-mena.

"Tindakan pembukaan terhadap isi dari ponsel, baru dianggap sesuai dengan hukum, jika dilakukan untuk tujuan penyidikan setelah adanya dugaan tindak pidana," tegas ELSAM.

Jika mengacu pada Pasal 26 UU ITE, telah diatur perihal kewajiban menghormati dan melindungi hak atas privasi seseorang dalam hukum Indonesia.

Baca Juga: Menpora Bentuk Tim Akselerasi dan Investigasi untuk Sikapi Sanksi dari Badan Anrti Doping Dunia

Selain itu, dalam lingkup Kepolisian (Pasal 32 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009) juga diatur mengenai perlindungan hak atas privasi dalam tindakan penggeledahan terhadap orang dan tempat atau rumah.

Dijelaskan bahwa petugas harus memberitahukan kepentingan penggeledahan secara jelas dan sopan; meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukannya pemeriksaan; menunjukkan surat perintah tugas dan identitas petugas; memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang digeledah.

Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Sebagai Momentum Perbaikan Akhlak

Tak hanya itu, pasal 38 peraturan Kapolri ini mengatur kewajiban polisi untuk menghormati martabat dan privasi seseorang.

"Setiap petugas Polri dalam melaksanakan investigasi wajib memperhatikan penghormatan martabat dan privasi seseorang terutama pada saat melakukan penggeledahan, penyadapan korespondensi atau komunikasi, serta memeriksa saksi, korban atau tersangka," bunyi Pasal 38 Peraturan Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X