Mahfud MD: Kedudukan MUI Kokoh, Tak Mudah Dibubarkan

photo author
- Sabtu, 20 November 2021 | 15:23 WIB
Kantor MUI Pusat
Kantor MUI Pusat

Edisi.co.id, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, kekuatan hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat kokoh. Sehingga, wacana pembubaran lembaga ini tak realistis dan sulit terwujud.

"Merespon penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, buka dari pemahaman atas petistiwa," kicau Mahfud MD melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Sabtu (20/11).

Kedudukan MUI, lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, sangat kokoh. Karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Milad ke-109 Muhammadiyah, Gubernur Anies: Muhammadiyah Ikut Mendorong Kemajuan Bangsa dan Mengokohkan NKRI

Misalnya di dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Psl 7.c). Juga di Pasar 32 (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

"Posisi MUI kuat tak bisa sembarangan dibubarkan," ingatnya.

Selain posisi hukum MUI, Mahfud juga mengingatkan, publik siapapun jangan memprovokasi dengan memgatakan bahwa pemerintah via Densus 88 Antiteror menyerang MUI.

Baca Juga: Kemenag Cairkan Insentif Rp66 Miliar untuk 44 Ribu Guru PAI Non PNS, Berikut Kriteria Penerimanya

"Pun penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris janhan diartikan aparat menyerang wibawa MUI," imbaunya.

Kata Mahfud, teroris bisa ditangkap di manapun. Baik di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan tempat lainnya.

"Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu, nanti dituding kecolongan. Semuanya akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," pungkasnya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di sejumlah wilayah di Kota Bekasi, Jawa Batat, Selasa (16/11). Salah satunya adalah anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah yang disebut berperan dalam Jamaah Islamiyah. Usai penangkapan ini, isu pembubaran MUI pun mengemuka. Lembaga ini dituding sebagai sarang teroris.

Baca Juga: Diakhir Jabatannya, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. Adakan Exit Briefing

Sebelumnya, MUI menegaskan, penangkapan Ahmad Zain An-Najah tak ada kaitannya dengan lembaga ini. MUI juga langsung menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henry Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X