Edisi.co.id - Tekait ditolaknya impor beras dari Negara Kamboja, Kepala Balai Besar Karantina Tanjung Priok Hasrul menjelaskan, sudah mendapat informasi adanya impor beras yang tidak sesuai dengan dokumen persyaratan impor.
"Dalam dokumen impor itu tertulis broken 100% namun pada kenyataannya secara fisik itu tidak sesuai karena yang masuk hanya broken 5%. Oleh karena itu kami karantina melakukan tindakan penolakan," terang Hasrul, Jumat (31/12/2021).
Lebih lanjut Hasrul menambahkan, itu kami lakukan Kemudiaan akan ditindakanjuti nanti. Dan akan menjadi tanggung jawab kita semua.
Baca Juga: Menjelang Pergantian Tahun, YouTube Rewind Indonesia 2021 Telah Tayang
"Sekarang kita sudah melakukan tindakan penolakan setelah itu nanti kita akan berkordinasi dengan Bea Cukai. Langkah selanjutnya akan berkordinasi dengan Bea Cukai," imbuh Hasrul.
Selanjutnya pihak Balai Besar Karantina Pertanian akan memanggil pihak importir untuk diminta klarifikasinya
Sebelumnya pihak Balai Besar Karantina Tanjung Priok melakukan pengamanan 10 kontainer impor beras karena tidak sesuai dengan izin yang di ajukan oleh PT. Lumbung Pangan Mandiri Bersama.
Impor beras tersebut dikirim dari Kamboja ke Indonesia namun dapat digagalkan oleh petugas Balai Besar Karantina Tanjung Priok.
Artikel Terkait
Karantina Pertanian Tanjung Priok Lepas 26 Komoditas Pertanian Berkualitas Ekspor
Gelar Operasi Patuh, Karantina Pertanian Cilegon Ajak Masyarakat Lapor Karantina
Jelang Idul Adha Kedatangan Ternak Meningkat, Karantina Pertanian Tanjung Priok Siaga
Mentan Syahrul Yasin Limpo Tekankan Pentingnya Peran Badan Karantina Pertanian