Ustaz Yusuf Mansur Absen dari Sidang Perdana Soal Wanprestasi

photo author
- Kamis, 6 Januari 2022 | 22:51 WIB
Suasana ruang sidang nomer 4 Pengadilan Negeri Tangerang  - Foto: Henry Lukmanul Hakim
Suasana ruang sidang nomer 4 Pengadilan Negeri Tangerang - Foto: Henry Lukmanul Hakim

Edisi.co.id, Tangerang - Ustaz kondang Yusuf Mansur tidak hadir dalam sidang perdana perkara perdata wanprestasi atas dugaan kasus ivestasi bodong di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Ustaz Yusuf Mansyur digugat bersama dengan PT Intex Arsindo dan Jody Broto Kusumo.

Pendakwah kondang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Ariel Muchtar.

Agenda sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Mujid, didampingi hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.

Baca Juga: Indonesia Masuk Peringkat 5 Dunia Besar Cakupan Vaksinasi

Dalam gugatan yang dilayangkan oleh 12 orang yang mengaku sebagai korban investasi Ustaz Yusuf Mansur ini, terdapat tiga tergugat. Mereka adalah PT Inex, Ustaz Yusuf Mansur, dan Komisaris PT Inex.

"Jadi agenda sidang hari ini masih dalam sidang pertama. Jadi ada 3 tergugat pertama adalah PT Inex, kedua adalah Direktur Yusuf Mansyur selaku tergugat 2, kemudian yang ketiga ada bapak Jodi selaku komisaris dari PT Inex," ujar Ariel Bachtiar, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur kepada awak media di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1).

"Dalam kasus itu dinyatakan tergugat 2 adalah Ustaz Yusuf Mansyur sebagai pribadi dan sebagai Direktur PT Inex. Kami mewakili kuasa hukum Ustad Yusuf Mansyur sebagai pribadi," lanjutnya.

Baca Juga: Gelombang 23 Kartu Prakerja Dibuka, Segera Daftar

Ariel mengatakan pihaknya hanya mewakili Ustaz Yusuf Mansur secara pribadi. Dengan demikian, ia tidak berhubungan dengan status sang ustaz sebagai Direktur dalam PT Inex tersebut.

"Yang kita wakili adalah Ustad Yusuf Mansyur sebagai pribadi bukan sebagai Direktur PT Inex. Kami tidak tau apakah Ustad Yusuf Direktur PT Inex atau bukan yang jelas yang kami wakili dalam suarat kuasa kami adalah Ustaz Yusuf Mansyur sebagai pribadi," jelasnya.

Sayangnya sidang tersebut ditunda karena salah satu unsur pokok dalam berkas perkara belum lengkap. Hal itu berkaitan dengan alamat tergugat 1 dan panggilan terhadap tergugat 3. Sehingga demikian, sidang akan kembali digelar pekan depan.

Baca Juga: Waspada Wagub DKI Umumkan Kasus Varian Omicron Melonjak di Jakarta

"Majelis hakim masih meminta pihak penggugat untuk menyempurnakan gugatannya tekait alamat tergugat 1 dan menunggu panggilan terhadap tergugat 3. Dikasih waktu seminggu sama majelis untuk mengkoreksi itu sehingga sidang ini ditunda," ungkap Ariel Bachtiar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henry Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X