"Jadi setelah sidang ini mungkin setelah kesalahan itu sudah dibetulkan agenda selanjutnya adalah mediasi. Jadi masih akan sangat panjang dan ini masih sangat diawal, jadi seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya temen-temen harap sabar," sambungnya.
Dalam sidang perdana hari ini, Ustaz Yusuf Mansur tidak hadir di pengadilan, sementara beberapa ibu-ibu yang mengaku sebagai korban investasi ikut mengawal langsung persidangan.
Ariel Bachtiar mengatakan, sang ustadz sudah diwakili oleh pihaknya, sehingga diawal sidang tidak perlu datang ke pengadilan.
"Ustaz yusuf mansyur tidak datang karena sudah menguasakan kepada pengacara. Jadi prinsipnya principal tergugat tidak perlu hadir dalam persidangan jika sudah menguaskan pada pengacara. Seperti yang dijelaskan majelis hakim pricipal penggugat yang hadir dan sudah dituangkan kepada pengacara dan silahkan meninggalkan ruang sidang," tukas Ariel Bachtiar.
Baca Juga: Ditinggal Orang Tua Belanja, Anak Terkunci Dalam Mobil
Sebagai informasi, Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh sebanyak 12 ibu-ibu yang mengaku sebagai korban investasi pembangunan hotel Siti di Tangerang dan patungan usaha lainnya.
Awalnya, mereka dijanjikan mendapat fasilitas hotel dan juga kebagian hasil keuntungan ketika hotel tersebut beroperasi. Sayangnya, sejak memasukkan sejumlah uang, mereka tidak mendapatkan hasil seperti yang dijanjikan diawal perjanjian. Tidak ada kejelasan, mereka pun melayangkan gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur.
Artikel Terkait
Cara Memindahkan Stiker Telegram ke WhatsApp
Upaya Muhammadiyah dalam Vaksinasi untuk Semua, Refleksi Satu Tahun Muhammadiyah Selenggarakan Vaksinasi
Waspada Wagub DKI Umumkan Kasus Varian Omicron Melonjak di Jakarta
Gelombang 23 Kartu Prakerja Dibuka, Segera Daftar
Indonesia Masuk Peringkat 5 Dunia Besar Cakupan Vaksinasi