Aturan Seperti diketahui, pemotor yang nekat melewati JLNT dapat dikenakan sanksi.
Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Pimpin Apel Pagi Perdana, Ini Arahan Kapolda Kaltim
Tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Artikel Terkait
Pimpin Apel Pagi Perdana, Ini Arahan Kapolda Kaltim
Perkuat Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri, Kapolda Kaltim Kunjungi Lanud Dhomber
Pelaku Pelecehan di Kantor KPI di Pecat
Polrest Subang Sita Ratusan Botol Miras