Polisi Akan Tindak Tegas Pengendara Motor yang Nekat Melintas Flyover Pesing

photo author
- Rabu, 12 Januari 2022 | 21:10 WIB
Polisi menindak para pengendara motor yang masih nekat melintasi  flyover Pesing - Foto: Henry Lukmanul Hakim
Polisi menindak para pengendara motor yang masih nekat melintasi flyover Pesing - Foto: Henry Lukmanul Hakim

Aturan Seperti diketahui, pemotor yang nekat melewati JLNT dapat dikenakan sanksi.

Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Pimpin Apel Pagi Perdana, Ini Arahan Kapolda Kaltim

Tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henry Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X