Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Kecelakaan di Balikpapan

photo author
- Senin, 24 Januari 2022 | 13:28 WIB

Edisi.co.id - Setelah terjadi kecelakaan lalu lintas di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat, 21 Januari 2022 pukul 06.30 WITA. PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada warga yang mangalami luka-luka maupun meninggal dunia.

Warga yang meninggal dunia sebanyak lima orang, empat orang mengalami luka berat, dan beberapa diantaranya mengalami luka ringan. 

Para warga yang mengalami luka dan meninggal dunia sementara ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.

Baca Juga: Shin Tae-Yong Sebut Tak Selevel, Timnas Indonesia Bantai Timor Leste

Kemudian para warga akan mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.

Para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.

Sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta. 

Data sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, dalam kecelakaan yang diduga rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor.

Baca Juga: Laga Perdana Duet Egy dan Witan Sulaiman, FK Senica vs Zlate Moravce

“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia. Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan. Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ jelas Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono melalui siaran persnya di Jakarta.

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. 

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. 

Baca Juga: Kanit Reskrim Polsek Belopa Ditahan di Lapas Klas II A palopo

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Sumber: bumn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X