PTM 50% Untuk Daerah PPKM Level 2

photo author
- Kamis, 3 Februari 2022 | 14:37 WIB

Edisi.co.id - Kasus covid-19 di Indonesia yang tengah melonjak tinggi berpengaruh ke pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Suharti, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek menyatakan mulai sekarang PTM terbatas di daerah PPKM Level 2 dilaksanakan dengan kapasitas 50%, tidak lagi mutlak ada opsi 100 %.

Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyetujui keputusan ini :

"PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 % pada daerah PPKM Level 2," Ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Kamis 3 Februari 2022.

Baca Juga: Kota Depok, Mohammad Idris Meminta Penerapan PPKM Level 4

Tetapi hal lainnya, apabila ada daerah PPKM Level 2 yang kasus coronanya terjaga diperbolehkan PTM 100 %.

"Bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," Ucap Suharti.

Tidak ada keputusan penghentian sementara yang dilakukan. Dalam SE Kemendikbudristek N0.2 tahun 2022 ada petikan yang berbunyi sebagai berikut:

"Penghentian sementara PTM tetap berpacu pada SKB 4 Menteri."

Maka hal itu, penghentian mutlak hanya bisa dilakukan kalau sebuah sekolah positivity ratenya di atas 5 %.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X