Soal IKN, Yusril Ihza Mahendra Minta Masyarakat Hormati Undang-undang IKN

photo author
- Selasa, 8 Februari 2022 | 09:33 WIB
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra - Foto: Henry Lukmanul Hakim
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra - Foto: Henry Lukmanul Hakim

Yusril menegaskan upaya uji formil dan materil terhadap sebuah produk undang-undang sah dilakukan di negara demokrasi. Hal tersebut merupakan hak konstitusional warga negara yang diatur di dalam undang-undang. Selain melalui jalur konstitusional, Yusril menilai langkah perlawanan lain yang bisa dilakukan adalah melalui jalur politik.

Baca Juga: Lepas 20 Relawan, Komandan Sigab PERSIS: Relawan Sigab adalah Pejuang Kemanusian Tanpa Pamrih

“Suka atau tidak suka ya itulah faktanya, kenyataannya, itulah sesuatu yang berlaku, walaupun kita, seperti yang saya katakan tadi, tidak setuju dengan isinya, tapi itu ada saluran konstitusional untuk mengujinya ke MK atau kita dapat terus melakukan suatu perlawanan politik ya silakan saja karena itu adalah sesuatu yang sah dilakukan di dalam suatu negara demokrasi,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henry Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X