Yusril menegaskan upaya uji formil dan materil terhadap sebuah produk undang-undang sah dilakukan di negara demokrasi. Hal tersebut merupakan hak konstitusional warga negara yang diatur di dalam undang-undang. Selain melalui jalur konstitusional, Yusril menilai langkah perlawanan lain yang bisa dilakukan adalah melalui jalur politik.
Baca Juga: Lepas 20 Relawan, Komandan Sigab PERSIS: Relawan Sigab adalah Pejuang Kemanusian Tanpa Pamrih
“Suka atau tidak suka ya itulah faktanya, kenyataannya, itulah sesuatu yang berlaku, walaupun kita, seperti yang saya katakan tadi, tidak setuju dengan isinya, tapi itu ada saluran konstitusional untuk mengujinya ke MK atau kita dapat terus melakukan suatu perlawanan politik ya silakan saja karena itu adalah sesuatu yang sah dilakukan di dalam suatu negara demokrasi,” jelasnya.
Artikel Terkait
Lepas 20 Relawan, Komandan Sigab PERSIS: Relawan Sigab adalah Pejuang Kemanusian Tanpa Pamrih
Rakerda di Bogor, Ketua Dewan Dawah Islamiyah Bekasi: DDII Berpotensi Strategis Satukan Kekuatan Umat
Kemenag Keluarkan SE Terkait Aturan Ibadah Terbaru Cegah Penyebaran Covid-19
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Bima Arya dan Forkopimda Cek Kesiapan Rumah Sakit