Edisi.co.id - Presiden Jokowi menginstruksikan agar Menteri ATR/ Kepala BPN untuk memastikan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut guna optimalisasi pelaksanaan Program JKN
Oleh karena itu setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini sejalan dengan Intruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN
Menindak lanjuti Inpres 1/2022, Direktorat Jendral Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Surat Nomer HR.02/153-400/II/2022
"Kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” bunyi salah salah satu surat tersebut tertanggal 16 Februari 2022.
Artikel Terkait
KSPI Sambut Baik Putusan MA yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Menggugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Naikkan Iuran BPJS di Tengah Covid-19, Netty: Presiden Mempermainkan Hati Rakyat
745.415 GTK dan Dosen Bukan PNS Kemenag Tervalidasi BPJS