Edisi.co.id, Bandung - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) sangat menyayangkan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, terkait suara azan yang diduga di analogikan dengan suara gonggongan anjing.
“Pernyataan itu sangat kita sayangkan yang pada akhirnya pernyataan itu menimbulkan polemik,” jelas Sekretaris Umum PP PERSIS Dr. Haris Muslim Lc. MA., dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/2/2022).
Pimpinan Pusat Persatuan Islam mengecam statement Menteri Agama Yaqut.
Baca Juga: Ini Tanggapan Prof Yusril terkait Usulan Ketum PKB yang Meminta Pemilu Ditunda
Padahal, sebelumnya Pimpinan Pusat Persatuan Islam begitu mengapresiasi Surat Edaran Kementerian Agama (SE Kemenag) tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara. Sebab, isi edaran tersebut sudah selaras dengan prinsip menjaga syiar Islam dan bersikap toleran terhadap sesama.
Apalagi, dalam SE tersebut tidak ada larangan azan, bahkan tidak ada keterangan tidak bolehnya menggunakan pengeras suara luar.
"Edaran tersebut juga sesuai dengan prinsip bahwa berdo'a itu harus khusyu, di antaranya tidak dengan suara yang keras," kata Dr. Haris.
Baca Juga: Ketum Dewan Da’wah Ingatkan Kembali Dua Warisan Mohammad Natsir
Oleh karena itu, kecaman PP PERSIS terkait statement Menteri Agama (Menag) yang menganalogikan suara adzan yg merupakan panggilan suci, dengan suara anjing yg merupakan binatang najis adalah hal yang keluar batas. "Statement ini tidak sejalan dengan surat edaran menteri dan menyakiti perasaan umat Islam," terangnya.
Dirinya menilai, dalam waktu yang bersamaan analogi "kwalat" ini justru malah mengaburkan substansi dari Surat Edaran itu sendiri. "Jadi, Menag merusak edarannya sendiri," tegas Dr. Haris Muslim.
Baca Juga: Ketum Dewan Da’wah Ingatkan Kembali Dua Warisan Mohammad Natsir
Selain mengecam, PP Persatuan Islam juga sangat menyayangkan sikap Menag yang hanya diam ketika statementnya membuat gaduh.
"Seharusnya, Menag segera menyadari keterplesetan lidahnya, menarik statement tersebut, dan meminta maaf kepada umat Islam," ucar Dr. Haris.
Menurutnya, kalau Menag beriiwa besar maka insya Allah kegaduhan ini akan sedikit mereda. Sebab jika tidak ada tindakan langsung, hal ini akan membuat umat Islam terus berada dalam polemik yang tidak berkesudahan
Artikel Terkait
Menag: Pemberangkatan Jemaah Umroh tetap Berjalan dengan One Gate Policy
Menag: Daerah PPKM Level 2 Dapat Gelar PTM dengan 50% Siswa
MUI Apresiasi Edaran Menag Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara