Edisi.co.id - Angelina Patricia Pinkan Sondakh, yang lebih dikenal Angelina Sondakh, resmi dinyatakan bebas dari Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (03/03/2022) pagi.
Terlihat haru saat mantan politikus itu menghirup udara bebas, dimana Angelina
Sondakh sebagai warga binaan kasus korupsi lapas perempuan, ia mulai menjalani pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/pid.Sus/2013.
Baca Juga: Foto: Banjir surut, Warga Kasemen Serang Mulai Bersihkan Rumah
Sementara itu, kebebasan Angelina Sondakh disambut gembira anak semata wayangnya, Keanu. Dimana saat tersandung kasus hukum, ia harus meninggalkan Keanu saat itu baru berusia 2 tahun.
(Diana Hanny)
Artikel Terkait
Pemilu 2024 Diusulkan Ditunda, Waketum PERSIS: Pertimbangkan Resiko yang Lebih Besar
Nobar Pertandingan Bola Terjadi di Depok Pada Saat PPKM Level 3
Dinas Kesehatan Kota Depok Terus Berusaha Untuk Menanggulangi Penyakit Demam Berdarah