Ketua Komisi VIII Yandri Susanto Tegaskan Menag Tidak Bandingkan Azan Dengan Lainnya, Berhentilah Menggoreng

photo author
- Jumat, 4 Maret 2022 | 17:14 WIB
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto - Foto: Istimewa
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto - Foto: Istimewa

Edisi.co.id, Tangerang - Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menegaskan bahwa Menteri Agama sama sekali tidak membandingkan azan dengan lainnya. Karenanya, Yandri meminta masyarakat untuk tidak melakukan framing dengan isu yang tidak benar. 

"Tidak ada Menag membandingkan azan, tidak perlu gorengan," tegas Yandri usai memberikan sambutan pada Rakernas Ditjen Bimas Islam di Serang, Kamis (3/3/2022). 

"Menag tidak melarang azan, tidak melarang toa, tidak melarang lainnya. Yang perlu diatur volumenya," lanjutnya.

Baca Juga: Invasi Ukraina Namun Rusia Gulirkan 10.500 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Ukraina

Yandri menegaskan bahwa dirinya sudah mendapat klarifikasi dan memastikan Menag tidak membandingkan azan. Untuk itu, Yandri menolak cara demo yang tidak santun. 

"Jika ada protes silakan saja tapi dengan kesantunan," tegasnya.

"Berhentilah menggoreng yang tidak perlu. Kembali ke kehidupan normal, beribadah sesuai agama masing-masing," lanjutnya.

Baca Juga: Foto: Banjir surut, Warga Kasemen Serang Mulai Bersihkan Rumah

Dikatakan Yandri, Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tujuannya sangat baik. Namun, Yandri berharap aturannya tidak disamaratakan antar daerah. Sebab, lanjutnya, kondisi antara daerah berbeda-besa. Untuk itu, perlu ditambahkan satu klausul yang memperhatikan kearifan lokal.

Yandri mencontohkan kondisi di Papua beda dengan Aceh. Kondisi Aceh juga beda dengan Banten, Bengkulu, Jatim, dan lainnya. "Di Ciputat, penduduknya hampir 400 ribu. Sementara kalau di Sumatera, itu jumlah penduduk untuk satu kabupaten, di Papua malah dua kabupaten. Jadi, jika disamaratakan tidak kena," tuturnya.

Baca Juga: Akhir Pekan Ini Ancol Suguhkan Dua Agenda Khusus, Underwater Balinese Dance dan Dufan at Night

"Ada daerah yang daerahnya sangat luas. Di Bengkulu ada daerah yang masjidnya hanya satu. Jika volumennya dikurangi tidak kedengaran. Jadi volumenya tidak disamaratakan," tandasnya.

 

Sumber: kemenag.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henry Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X