Edisi.co.id - Viral di media sosial tayangan video pendek tentang peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan memastikan pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Wamenag di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Wamenag menjelaskan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Baca Juga: Dengar Kabar Emil Audero,Vietnam Ngotot Naturalisasi Kiper Timnas Ceko
“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” jelasnya.
“Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku,” sambungnya.
Sesuai ketentuan tersebut, Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.
Baca Juga: Jokowi Sebut Perang Ukraina dan Rusia Bisa Timbulkan Krisis Pengungsi Terbesar Sepanjang Abad
“Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” tandasnya.
Artikel Terkait
Zainut Tauhid Sa'adi: Gema Takbir Harus Tetap Dikumandangkan di Masjid-Masjid atau Mushalla
Pria Ngaku Nabi, Wamenag: Sudah Diamankan, Kemenag dan MUI Mediasi Bina Jamaah Yayasan
Wamenag Minta Pengusaha Muslimah Optimalkan Gadget untuk Membangun Usaha dan Bisnis
Perluasan Kiprah Santri, Wamenag: Santri Bisa Jadi Ulama, Pengusaha, Bahkan Presiden
Wamenag: Moderasi Beragama Membuka Ruang Saling Menghargai Perbedaan
Zainut Tauhid Sa'adi: Penceramah jangan Masuki Pembahasan Masalah Khilafiyah