Kabar Gembira! Bagi Penghobi Ikan Hias, Kirim Dengan TIKI Bebas Minimum Berat

photo author
- Rabu, 20 April 2022 | 18:13 WIB
[Ilustrasi] ikan hia jensi cupang - Foto: Henry Lukmanul Hakim
[Ilustrasi] ikan hia jensi cupang - Foto: Henry Lukmanul Hakim

Edisi.co.id, Jakarta - PT. Citra Van Titipan Kilat (Tiki), perusahaan jasa pengiriman terkemuka di Indonesia dengan rekam jejak lebih dari 51 tahun di Indonesia, mengumumkan kabar gembira bagi para penghobi ikan hias di seluruh nusantara.

Mulai 16 April 2022, ketentuan minimum berat kiriman sebesar 10 kg yang menjadi peraturan maskapai akan dihapuskan. Pengirim hanya akan ditagihkan ongkos kirim sebesar berat riil kirimannya atau minimum 1 Kg saja. 

Direktur Utama Tiki Yulina Hastuti, mengatakan selama ini salah satu kesulitan para penghobi maupun pebisnis ikan hias adalah aturan minimum berat 10 Kg yang disyaratkan oleh pihak maskapai. 

Baca Juga: Blokir 218 Domain Situs Web, Bappebti Ingatkan Risiko Investasi di Entitas Ilegal

“Untuk menyiasati hal tersebut agar tidak terlalu memberatkan konsumen, Tiki memberikan solusi dengan membuatkan beberapa tujuan kiriman yang terjadwal,” ucap Yulina dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Namun, saat ini kami menyambut gembira penghapusan aturan minimum tersebut dan diharapkan dapat kembali menggeliatkan bisnis ikan hias ke depannya.

“Selain penghapusan minimum berat kiriman 10 Kg, biaya pengurusan surat karantina ikan yang pada aturan lama memiliki beberapa kelompok biaya bergantung pada 3 kelompok minimum berat sekarang menjadi harga rata (flat rate) sebesar Rp 45.000,” ungkapnya.

Baca Juga: Pengusutan Dugaan Gratifikasi Izin Penerbitan Ekspor Minyak Goreng, Mendag:Tegas, Dukung Penegakkan Hukum

Tentunya, hal ini akan semakin meringankan komponen biaya kiriman yang harus ditanggung pihak pengirim maupun pembeli.

Sebagaimana yang diketahui para komunitas penghobi ikan, pengiriman ikan hias berbeda dengan pengiriman pada umumnya. Pengiriman ikan hias memiliki peraturan khusus dari pihak maskapai berupa biaya surcharge 50% dari total biaya kiriman dan minimal berat 10 kg, dan membutuhkan penanganan khusus antara lain standar pengemasan dan tambahan dokumen lampiran berupa surat karantina yang dikeluarkan oleh Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). 

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Imbau Pemudik Siapkan Kondisi Fisik dan Kendaraan Serta Vaksin Dulu

“Sebagai pionir dalam layanan kiriman ikan hias, Tiki selalu berupaya untuk menjadi mitra yang mengerti dan memahami kebutuhan para komunitas penggemar ikan hias. Tiki menyediakan layanan terpadu yang mencakup berbagai pilihan layanan pengiriman yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, layanan pengurusan surat karantina ikan dan layanan pengemasan,” pungkas Yulina.

Untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat di dokumen terlampir. Apabila membutuhkan informasi lain silahkan menghubungi Rudi Cahyadi di 021-4704979 dan [email protected] atau Arie di [email protected].

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henry Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X