Edisi.co.id - Kementerian Kesehatan pada Rabu 27 April 2022 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/c/2515/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, sumber daya manusia (SDM) Kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya.
Untuk diketahui, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menerima laporan pada 5 April 2022 dari Inggris Raya mengenai10 kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya ( Acute hepatitis of unknown aetiology ) pada anak-anak usia 11 bulan-5 tahun pada periode Januari hingga Maret 2022 di Skotlandia Tengah.
Baca Juga: H2 Lebaran, Menhub Tinjau Pelabuhan Muara Angke Aspek Kelaikan Kapal Menjadi Perhatian Utama
Sejak secara resmi dipublikasikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh WHO pada tanggal 15 April 2022, jumlah laporan terus bertambah. Per 21 April 2022, tercatat 169 kasus yang dilaporkan di 12 negara yaitu Inggris (114), Spanyol (13), Israel (12), Amerika Serikat (9), Denmark (6), Irlandia (<5), Belanda (4), Italia (4), Norwegianrancis (2), Romania (1) dan Belgia (1).
Kisaran kasus terjadi pada anak usia 1 bulan sampai dengan 16 tahun. Tujuh belas anak di antaranya (10%) memerlukan transplantasi hati, dan 1 kasus dilaporkan meninggal. Gejala klinis pada kasus yang teridentifikasi adalah hepatitis akut dengan peningkatan enzimhati,sindrom jaundice akut, dan gejala gastrointestinal (nyeri abdomen, diare dan muntah-muntah). Sebagian besar kasus tidak ditemukan adanya gejala demam.
Baca Juga: MUI Soroti 6 Program Tayangan Ramadhan di Televisi
Penyebab dari penyakit tersebut masih belum diketahui. Pemeriksaan laboratorium telah dilakukan danvirus hepatitis tipe A, B, C, D dan E tidak ditemukan sebagai penyebab dari penyakit tersebut. Adenovirus terdeteksi pada 74 kasus yang setelah dilakukan tes molekuler, teridentifikasi sebagai F type 41. SARS-CoV-2 ditemukan pada 20 kasus, sedangkan 19 kasus terdeteksi adanya ko-infeksi SARS-CoV-2 dan adenovirus.
Artikel Terkait
PPKM Darurat, PP PERSIS Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Ibadah Idul Adha
Pemkot Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Pemotongan Qurban 1442H
Terkait Syarat Penerbangan, Kemenhub Keluarkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021.
Siaga Hadapi Omicron, Pemkot Depok Terbitkan Surat Edaran Nomor 443/47-Dinkes
Lanjutan Surat Edaran Kemenag, Kerjasama dengan DMI Kemenag adakan Program Akustik Pengeras Suara Masjid
Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Tentang Aturan Halal Bihalal, Apa Saja