Edisi.co.id - Beredar tangkapan layar berita yang berasal dari media daring dengan judul yang menarasikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara.
"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," tegas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Ahmad Fauzin di Jakarta, Minggu (8/5/2022).
Menurutnya, Menag tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag
Baca Juga: Ditjen Hubla Dukung Polri Tuntaskan Kasus ASN Diduga Lakukan Pungli di Menara Suar Anyer
"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," jelas Fauzin.
Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.
Pada 13 Februari 2018, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.
Baca Juga: Jakpro Melakukan Ground Breaking Pembangunan Kampung Bayam
“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Fauzin.
Artikel Terkait
Waketum Persis Menilai Ada Ketidak Percayaan Publik Terkait Dana Haji
Tandatangani MoU dengan BPKH, PERSIS: Dukung BPKH Kelola Dana Haji Profesional, Transparan dan Akuntabel
Soal IKN, Yusril Ihza Mahendra Minta Masyarakat Hormati Undang-undang IKN
Presiden Jokowi Jelaskan Rencana IKN Nusantara Kepada Finalis Puteri Indonesia
Bambang Susanto Mendapat Support Dari Ridwan Kamil Menjadi Kepala IKN