Viral Video Ketua Komisi VIII Marah ke Menag, Stafsus: Itu Video Editan

photo author
- Kamis, 9 Juni 2022 | 12:07 WIB
Staf Khusus Kemenag
Staf Khusus Kemenag

Edisi.co.id - Beredar di media sosial penggalan video yang menunjukkan Ketua Komisi VIII Yandri Susanto sedang marah kepada Menteri Agama dalam sebuah forum Rapat Kerja (Raker) DPR. Yandri dalam video itu berbicara tentang adanya dugaan pemotongan dana BOS.

Video berdurasi dua menit 27 detik itu dikemas sedemikian rupa, tampak seakan Yandri Susanto sedang berbicara dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kemasan video itu ditambahi dengan tulisan “Ditubuh Kemenag rupanya blm siap Bartobat” di bagian atas, dan tulisan “Hasil temuan KPK bikin geger Publik dengan korupsi 2,5T” di bagian bawah.

“Itu video olahan, terjadi bukan pada era Menteri Yaqut Cholil Qoumas,” tegas Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: Rumah Hijabers adakan Pelatihan Jurus Jitu Jualan di Shopee Gratis

Menurutnya, video statemen Ketua Komisi VIII tersebut adalah penggalan pernyataan Yandri dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kemenag yang berlangsung pada 8 September 2020. Saat itu, Raker mengagendakan pembahasan tentang RKA K/L Tahun Anggaran 2021 dan Solusi Isu-isu Aktual. 

“Video tersebut oleh orang yang tidak bertanggung jawab diolah sedemikian rupa, disandingkan dengan dokumen foto/video saat Menag rapat kerja dengan Komisi VIII pada waktu dan tema yang berbeda. Caption yang tertulis dalam video tersebut berbeda juga,” jelas Gus Alex, panggilan akrabnya.

“Padahal, Yaqut baru dilantik sebagai Menteri Agama oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2020. Ini jelas framing jahat,” tegasnya lagi.

Baca Juga: Derbi Indonesia Terjadi Pada 16 Besar Indonesia Masters 2022, Siapa Saja

Sejak dilantik, lanjut Ishfah, Menag justru terus melakukan pembenahan di Kementerian Agama. Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, 2 Juni 2022, Menag secara tegas mengatakan bahwa tidak ada toleransi atau zero tolerance kepada jajaran Kementerian Agama atas penyimpangan dan pemotongan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren.

“Menag bahkan mendorong agar kasus-kasus yang terjadi di masa lalu bisa segera diselesaikan secara hukum. Bahkan, Menag sendiri siap melaporkan jika ada jajaran Kemenag yang melakukan penyimpangan, pungutan atau pelanggaran terkait BOP,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X