Edisi.co.id - Beredar di media sosial penggalan video yang menunjukkan Ketua Komisi VIII Yandri Susanto sedang marah kepada Menteri Agama dalam sebuah forum Rapat Kerja (Raker) DPR. Yandri dalam video itu berbicara tentang adanya dugaan pemotongan dana BOS.
Video berdurasi dua menit 27 detik itu dikemas sedemikian rupa, tampak seakan Yandri Susanto sedang berbicara dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kemasan video itu ditambahi dengan tulisan “Ditubuh Kemenag rupanya blm siap Bartobat” di bagian atas, dan tulisan “Hasil temuan KPK bikin geger Publik dengan korupsi 2,5T” di bagian bawah.
“Itu video olahan, terjadi bukan pada era Menteri Yaqut Cholil Qoumas,” tegas Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, di Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Baca Juga: Rumah Hijabers adakan Pelatihan Jurus Jitu Jualan di Shopee Gratis
Menurutnya, video statemen Ketua Komisi VIII tersebut adalah penggalan pernyataan Yandri dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kemenag yang berlangsung pada 8 September 2020. Saat itu, Raker mengagendakan pembahasan tentang RKA K/L Tahun Anggaran 2021 dan Solusi Isu-isu Aktual.
“Video tersebut oleh orang yang tidak bertanggung jawab diolah sedemikian rupa, disandingkan dengan dokumen foto/video saat Menag rapat kerja dengan Komisi VIII pada waktu dan tema yang berbeda. Caption yang tertulis dalam video tersebut berbeda juga,” jelas Gus Alex, panggilan akrabnya.
“Padahal, Yaqut baru dilantik sebagai Menteri Agama oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2020. Ini jelas framing jahat,” tegasnya lagi.
Baca Juga: Derbi Indonesia Terjadi Pada 16 Besar Indonesia Masters 2022, Siapa Saja
Sejak dilantik, lanjut Ishfah, Menag justru terus melakukan pembenahan di Kementerian Agama. Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, 2 Juni 2022, Menag secara tegas mengatakan bahwa tidak ada toleransi atau zero tolerance kepada jajaran Kementerian Agama atas penyimpangan dan pemotongan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren.
“Menag bahkan mendorong agar kasus-kasus yang terjadi di masa lalu bisa segera diselesaikan secara hukum. Bahkan, Menag sendiri siap melaporkan jika ada jajaran Kemenag yang melakukan penyimpangan, pungutan atau pelanggaran terkait BOP,” tandasnya.
Artikel Terkait
Menag Launching Program 10 Juta Produk Bersertifikat Halal
Menag: Kapasitas Jemaah Tempat Ibadah di PPKM Level 1 Kini Bisa Sampai 100 Persen
Menag: Kunjungan Menteri Saudi Perkuat Hubungan Dua Negara
Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Beribadah Haji, Menag: Alhamdulillah, Calhaj Indonesia Bisa Berangkat
ZTS: video Wapres shalat jenazah dan foto Menag Yaqut Merangkul Ragil Mahardika adalah Fitnah
Menag Ingatkan Jamaah Haji Indonesia, Jaga Kesehatan, Suhu di Saudi Sampai 44 Derajat
Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia, Ini Pesan Menag