Komisioner BWI Ungkap Cara Memaksimalkan Penghimpunan Wakaf di Indonesia yang Capai Triliunan

photo author
- Jumat, 10 Juni 2022 | 18:08 WIB
BWI dalam suatu Pelatihan Sertifikasi Nazhir
BWI dalam suatu Pelatihan Sertifikasi Nazhir

Esisi.co.id - Wakaf yang menjadi instrumen penting pembangunan sosial ekonomi di masa kejayaan Islam, kini telah mengalami kemunduran.

Padahal dulu, banyak fasilitas publik mulai dari rumah sakit, sekolah, hotel, restaurant dibangun dari wakaf. Semua fasilitas tersebut bahkan bisa dinikmati secara cuma-cuma oleh masyarakat tanpa memandang strata sosial.

Di Indonesia, wakaf lebih banyak dikenal pada 3 M, Masjid, Madrasah dan Makam. Pemikiran ini yang kemudian membuat stigma wakaf hanya terbatas pada urusan keagamaan.

Baca Juga: Hadiri Pelantikan Hima PERSIS, Ketua Pemuda PERSIS: Sinergikan Barisan Muda PERSIS untuk Kemajuan Jamiyyah

Sementara kesadaran atas wakaf produktif, yaitu wakaf yang digulirkan di sektor bisnis, masih dinilai rendah. Padahal dalam sejarah Islam, wakaf produktif berperan banyak dalam menaikkan kesejahteraan umat.

Faktor inilah yang menurut Ketua Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wakaf Indonesia (LPPWI) sekaligus Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI), Prof. Dr. Nurul Huda, SE., MM., M.Si., harus terus didorong di Indonesia. Menurutnya, salah satu yang harus kita tingkatkan adalah kompetensi Nazhir (pengelola wakafnya).

Dalam event Pelatihan dan Sertifikasi Nazhir yang digelar oleh Wakafpreneur Academy (Wakafa) pada akhir Mei lalu, Prof. Nurul Huda memaparkan beberapa fakta menarik. Termasuk data bahwa nilai indeks literasi wakaf nasional pada tahun 2020 masih terbilang rendah.

Baca Juga: Mentan SYL Inspeksi Kedatangan Kapal Ternak di Pelabuhan Tanjung Priok

"Menurut reset, nilai pemahaman wakaf dasar itu 57,67 dari skala 100. Nilai pemahaman wakaf lanjutan hanya 37,97. Sementara nilai indeks literasi wakaf hanya 50,48. Ini masih tergolong kategori rendah", ungkapnya dalam acara tersebut.

Salah satu aspek penting dalam literasi wakaf, lanjutnya, adalah fikih wakaf. Yang termasuk ke dalam ini antara lain definisi wakaf, hukum berwakaf, dalil disyariatkannya wakaf, rukun dan syarat sah, pendapat ulama tentang istibdal (penukaran harta wakaf) serta wakaf uang (cash waqf).

Nazhir sebagai pengelola harta wakaf dinilai harus memahami perihal ini sampai ke akar-akarnya. Cita-cita untuk mengoptimalkan wakaf untuk kemaslahatan masyarakat, harus diiringi dengan upaya untuk terus meningkatkan kompetensi nadzhirnya.

Baca Juga: 6 Wakil Indonesia Lolos ke Babak 8 Besar Indonesia Masters 2022, Siapa Saja

Semakin baiknya kompetensi nazhir, akan sejalan dengan meningkatkan literasi wakaf di tengah masyarakat. Bila literasi wakaf sudah meningkat, maka potensi wakaf triliunan rupiah pun bisa kita capai.

Untuk itu, Prof. Nurul Huda beserta para pemateri yang hadir amat mengapresiasi acara yang digelar oleh Wakafa, lembaga edukasi wakaf dan entrepreneurship yang merupakan bagian dari Sinergi Foundation.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X