Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standart dan pembersih tangan saat di atas KA. Pada saat melakukan boarding, calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
KAI optimis bahwa adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan KA yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.
Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa Kereta Api dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan.
Artikel Terkait
Menteri BUMN Apresiasi Kondektur KA dan Dukung Langkah Tegas KAI Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual
Mulai 1 Juli 2022, Beli Tiket KA Pangrango Melalui Aplikasi KAI Access dan Jalur Online
Libur Idul Adha, Penumpang KA Berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen Harus Taati ProKes
Berlaku Mulai 17 Juli, Kemenhub Terbitkan SE Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri
Aturan Baru Perjalanan Kereta Api, Mulai 15 Juli 2022 Stasiun Gambir dan Pasar Senen Sediakan Layanan Vaksin