Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, FS Ajukan Banding

photo author
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 13:34 WIB
Sidang Kode  Etik FS
Sidang Kode Etik FS

Edisi.co.id - Sidang kode etik dan profesi yang digelar di Mabes Polri  sejak kamis (25/8/2022) pagi hingga jumat (26/8/2022) sekitar pukul 02:00 dini hari memutuskan mantan Kadiv Propam Mabes Polri irjen Ferdy Sambo dipecat, setelah komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemecatan irjen ferdy sambo diumumkan langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 02.00 wib

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pimpinan sidang menetapkan Ferdy Sambo bersalah. keterangan berapa saksi meyakinkan pimpinan sidang dan para saksi sebelumnya telah disumpah. 

Baca Juga: Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas

"Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS  dan dinyatakan bersalah," ujar Irjen Dedi, Jumat (26/8/2022).

Dedi mengatakan, perbuatan ferdy sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela dengan melanggar kode etik profesi polri.

"FS juga dikenakan sanksi administratif dan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari," imbuhnya

Atas putusan tersebut FS mengajukan banding dalam persidangan. menurut ferdy sambo, hal itupun diatur dalam pasal 69 perpol tahun 2022.  

Baca Juga: Hasil Semangat dan Kerja Keras, Sinar Mas Land Raih Penghargaan Top 10 Developer di Ajang BCI Asia Awards 2022

"Sesuai pasal 69 pp (perpol) 7 (tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," tungkas FS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X