Edisi.co.id - Sidang kode etik dan profesi yang digelar di Mabes Polri sejak kamis (25/8/2022) pagi hingga jumat (26/8/2022) sekitar pukul 02:00 dini hari memutuskan mantan Kadiv Propam Mabes Polri irjen Ferdy Sambo dipecat, setelah komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemecatan irjen ferdy sambo diumumkan langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 02.00 wib
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pimpinan sidang menetapkan Ferdy Sambo bersalah. keterangan berapa saksi meyakinkan pimpinan sidang dan para saksi sebelumnya telah disumpah.
Baca Juga: Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas
"Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS dan dinyatakan bersalah," ujar Irjen Dedi, Jumat (26/8/2022).
Dedi mengatakan, perbuatan ferdy sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela dengan melanggar kode etik profesi polri.
"FS juga dikenakan sanksi administratif dan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari," imbuhnya
Atas putusan tersebut FS mengajukan banding dalam persidangan. menurut ferdy sambo, hal itupun diatur dalam pasal 69 perpol tahun 2022.
Artikel Terkait
Kapolri Nonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan dan Karo Paminal Mabes Polri
Apresiasi Kinerja Polri,Komisi III DPR RI : Kapolri Tidak Menciderai Hati Nurani Masyarakat
Tim Khusus Polri Hari ini Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
Polri Pastikan Kabar Temuan Bunker Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo tidak Benar
Polri Pastikan Video Uang Rp900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo Hoaks, Ini Faktanya
Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas