Baca Juga: Muhammadiyah Berupaya Hadirkan Pesantren Berkemajuan
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.
PT KAI mengimbau agar calon penumpang dapat mengatur waktu dengan memperkirakan durasi perjalanan menuju stasiun dan jadwal keberangkatan KA-nya untuk mengantisipasi resiko tertinggal KA. Selain itu, para calon penumpang KA dapat mengetahui informasi perjalanan KA dengan menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected] atau media sosial KAI121.
Artikel Terkait
Peringati HUT Ke-77 RI, KAI Gelar Kereta Bersejarah Menyapa
Meriahkan HUT ke-77 RI, KAI Gandeng Anne Avantie Gelar Peragaan Busana dan Bagikan Selendang di Stasiun
Tingkatkan Mitigasi Risiko Hukum, PT KAI Daop 1 Jakarta Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
KAI Daop 1 Jakarta Gandeng TNI Polri Tertibkan Bangunan Liar di Area Gunung Antang