Edisi.co.id - Badan Pengawas Pemilu Kota Depok menegaskan bahwa dugaan penyelewengan dana hibah bukan dilakukan oleh anggota Bawaslu. Hal itu disampaikan langsung Kepala Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini.
Luli Barlini mengatakan, beredarnya pemberitaan pegawai Badan pengawas pemilu menggunakan dana hibah, dinilai tidak benar. Pegawai yang melakukan penyelewengan dana hibah pada Pilkada 2020 merupakan koordinator sekretariat
Jadi yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sejak Juni 2022, jadi sudah kembali ke institusinya salah satu koordinator sekretariat,” ujar Luli Rabu (7/9/2022).
Luli menjelaskan, Pada pelaksanaan Pilkada 2020 Badan pengawas pemilu dengan koordinator sekretariat memiliki tugas yang berbeda. Badan pengawas pemilu Kota Depok pada 2020 sudah melakukan tugas dengan baik , melakukan penindakan sesuai pasal terkait pelanggaran yang ditemukan.
“Sedangkan koordinator sekretaria pengawalan untuk keuangan sebagai KPA dan PPK,” jelas Luli.
Selain menonaktifkan koordinator sekretaria , sebelumnya bendahara pada pada sekretaria tersebut telah mengundurkan diri pada Januari 2022. Kedua pegawai tersebut merupakan ASN Pemerintah Kota Depok.
“Jadi memang sudah kembali ke institusinya sudah tidak di Badan pengawas pemilu Kota Depok,” ucap Luli.
Baca Juga: Pemerintah Kota Depok Menyediakan Kontrakan Kepada Korban Penggusuran
Luli mengungkapkan, Badan pengawas pemilu Kota Depok memastikan tidak ada pegawai Badan pengawas pemilu yang melakukan dugem maupun hal negatif lainnya. Pada 2020 sedang terjadi pandemi Covid-19 sehingga Bawaslu dengan Koordinator Sekretariat jarang bertemu secara langsung.
“Jadi di masa pandemi kami juga jarang sekali bertemu, ditambah lagi beliau terkena covid jadi jarang sekali bertemu, jadi tidak ada yang terlibat kalau di Badan pengawas pemilu sendiri,” ungkap Luli.
Kejari Turun Tangan
Artikel Terkait
Suami Tega Membakar Istri Dan Anaknya Sendiri
Pemerintah Kota Depok Menyediakan Kontrakan Kepada Korban Penggusuran
Harga Emas Antam Naik Rp. 4000 per gram Hari Ini