Badan Pengawas Pemilu Menegaskan Dugaan Dana Hibah

photo author
- Jumat, 9 September 2022 | 09:45 WIB

Edisi.co.id - Badan Pengawas Pemilu Kota Depok menegaskan bahwa dugaan penyelewengan dana hibah bukan dilakukan oleh anggota Bawaslu. Hal itu disampaikan langsung Kepala Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini.

Luli Barlini mengatakan, beredarnya pemberitaan pegawai Badan pengawas pemilu menggunakan dana hibah, dinilai tidak benar. Pegawai yang melakukan penyelewengan dana hibah pada Pilkada 2020 merupakan koordinator sekretariat
Jadi yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sejak Juni 2022, jadi sudah kembali ke institusinya salah satu koordinator sekretariat,” ujar Luli Rabu (7/9/2022).

Luli menjelaskan, Pada pelaksanaan Pilkada 2020 Badan pengawas pemilu dengan koordinator sekretariat memiliki tugas yang berbeda. Badan pengawas pemilu Kota Depok pada 2020 sudah melakukan tugas dengan baik , melakukan penindakan sesuai pasal terkait pelanggaran yang ditemukan.

“Sedangkan koordinator sekretaria pengawalan untuk keuangan sebagai KPA dan PPK,” jelas Luli.

Selain menonaktifkan koordinator sekretaria , sebelumnya bendahara pada pada sekretaria tersebut telah mengundurkan diri pada Januari 2022. Kedua pegawai tersebut merupakan ASN Pemerintah Kota Depok.

“Jadi memang sudah kembali ke institusinya sudah tidak di Badan pengawas pemilu Kota Depok,” ucap Luli.

Baca Juga: Pemerintah Kota Depok Menyediakan Kontrakan Kepada Korban Penggusuran

Luli mengungkapkan, Badan pengawas pemilu Kota Depok memastikan tidak ada pegawai Badan pengawas pemilu yang melakukan dugem maupun hal negatif lainnya. Pada 2020 sedang terjadi pandemi Covid-19 sehingga Bawaslu dengan Koordinator Sekretariat jarang bertemu secara langsung.

“Jadi di masa pandemi kami juga jarang sekali bertemu, ditambah lagi beliau terkena covid jadi jarang sekali bertemu, jadi tidak ada yang terlibat kalau di Badan pengawas pemilu sendiri,” ungkap Luli.
Kejari Turun Tangan

Kasi shoppingmode Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu mengatakan, Kejari Kota Depok sedang melakukan penanganan dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Depok. Dana hibah itu diperuntukan untuk kegiatan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2020.

"Informasinya uang hibah diduga untuk kepentingan pribadi serta kegiatan hiburan malam, sudah kita pulbaket," ujar Andi Depok, Senin (5/9/2022).

Terdapat oknum Bawaslu Kota Depok menggunakan dana yang keluar dari rekening Bawaslu sebesar Rp 1,1 miliar. Bahkan uang yang digunakan hingga kini belum dikembalikan sehingga diduga terjadi pelanggaran dalam penggunaan anggaran.

"Sampai saat ini belum pernah kembali masuk dari rekening penerima ke rekening pemberi yakni rekening Bawaslu Kota Depok," ucap Andi.

Dia menjelaskan, penggunaan anggaran Bawaslu Kota Depok yang diselewengkan bukan digunakan lembaga tersebut. Namun terdapat oknum yang melakukan pengaliran dana anggaran sehingga Kejari Kota Depok akan menindak nya dengan tegas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X