Hasanuddin Mas'ud dilantik jadi Ketua DPRD Kaltim

photo author
- Selasa, 13 September 2022 | 10:45 WIB

Pada Oktober 2022, Mahkamah Partai Golkar menolak permohonan Makmur H. A. P. K. atas Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kaltim, namun persoalan hukum di PN Samarinda masih berjalan.

PN Samarinda akhirnya memenangkan tuntutan Makmur H. A. P. K. pada Selasa (6/9). Sebagian amar putusan Majelis Hakim PN Samarinda menyatakan SK Mendagri nomor : 161.64-4353 tahun 2019 pada 25 September 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kaltim berlaku sejak 2019 sampai 2024.

Sementara itu, Isran Noor mengatakan pihaknya masih menganggap Makmur H. A. P. K. sebagai Ketua DPRD Kaltim yang sah. Hal itu disampaikan Isran Noor kepada usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Kesehatan Gigi Nasional dan Bulan Imunisasi Anak Nasional di SDN 008 Jalan Awang Long, Samarinda.

"Iya dong (Makmur masih Ketua DPRD Kaltim). Oh, itu (yang dilantik) DPRD Mercure," ucap Isran Noor ketika dimintai tanggapan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X