Edisi.co.id - sebuah hadis diriwayatkan oleh Imam Muslim, nomor hadis 995, menyatakan bahwa Rasulullah menyampaikan satu dinar yang telah dikeluarkan untuk keperluan biaya perang fi sabilillah, atau pun satu dinar yang diberikan sebagai sedekah pada fakir dan miskin, tak sebanding dengan pahala satu dinar yang diberikan untuk nafkah keluarga. Rasulullah bersabda.
Kewajiban nafkah menurut Islam merupakan tugas sang suami. Seorang suami, saat sudah melaksanakan akad nikah, maka ia berkewajiban memberikan mahar dan nafkah pada istrinya. Pun mahar tersebut merupakan hak seorang istri. Syekh Wahbah al-Zuhaily dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu j. IX, h. 6832 menjelaskan kewajiban nafkah seorang suami terbagi dua; nafkah materi dan nafkah non materi— di Indonesia populer dengan istilah nafkah bathin.
Baca Juga: Penyebab Bunuh Diri
للزوجة حقوق مالية وهي المهر والنفقة، وحقوق غير مالية: وهي إحسان العشرة والمعاملة الطيبة، والعدل
Artinya:
“Bagi istri terdapat beberapa hak yang bersifat materi berupa mahar dan nafkah dan hak-hak yang bersifat non materi seperti memperbagus dalam menggauli dan hubungan yang baik serta berlaku adil.”
دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ
Artinya:
Artikel Terkait
Perbedaan Hubungan Hukuman Islam Dan Hukuman Nasional
Penyebaran Islam Pada Saat Masa Bangsa Mongol
Penyebab Bunuh Diri