DPRD DKI Raperda Kawasan Tanpa Rokok Akan Di Bahas Tahun Depan

photo author
- Rabu, 5 Oktober 2022 | 13:55 WIB

 

Edisi.co.id - Wakil Ketua Badan Penerbitan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdurahman Suhaimi menyampaikan berbagai cara yang bisa ditempuh agar persiapan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta segera disahkan.

 

Abdurrahman menyatakan, ada mekanisme yang harus dilakukan untuk meyakinkan raperda.

 

"Gubernur kasih surat ke DPRD, akan ada Bamus (Badan Musyawarah) dan Bamus akan (menjadwalkan) paripurna," kata Suhaimi dalam konferensi pers daring, Selasa (4/10/2022).

 

Namun, karena penyampaian atau surat pengantar soal raperda KTR dari Gubernur DKI Anies Baswedan baru disampaikan ke DPRD DKI September 2022, Abdurrahman menguraikan, pengajuan raperda KTR baru akan dibahas dalam rapat Bamus pada 2023.

 

Untuk diketahui, raperda KTR tidak dimaksudkan untuk melarang atau mengkriminalisasi orang yang merokok.

 

Namun, raperda ini lebih menekankan pada pengaturan atau pengalihan kegiatan merokok, memproduksi atau mengiklankan rokok di kawasan-kawasan yang bukan KTR.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X