Edisi.co.id - Wakil Ketua Badan Penerbitan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdurahman Suhaimi menyampaikan berbagai cara yang bisa ditempuh agar persiapan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta segera disahkan.
Abdurrahman menyatakan, ada mekanisme yang harus dilakukan untuk meyakinkan raperda.
"Gubernur kasih surat ke DPRD, akan ada Bamus (Badan Musyawarah) dan Bamus akan (menjadwalkan) paripurna," kata Suhaimi dalam konferensi pers daring, Selasa (4/10/2022).
Namun, karena penyampaian atau surat pengantar soal raperda KTR dari Gubernur DKI Anies Baswedan baru disampaikan ke DPRD DKI September 2022, Abdurrahman menguraikan, pengajuan raperda KTR baru akan dibahas dalam rapat Bamus pada 2023.
Untuk diketahui, raperda KTR tidak dimaksudkan untuk melarang atau mengkriminalisasi orang yang merokok.
Namun, raperda ini lebih menekankan pada pengaturan atau pengalihan kegiatan merokok, memproduksi atau mengiklankan rokok di kawasan-kawasan yang bukan KTR.
Artikel Terkait
Bupati Hingga DPRD Gunungkidul Ikut Mendoakan Korban Tragedi Kanjuruhan
DPRD DKI Jakarta Menanggapi Ernest Prakasa Soal Deklarasi Anies Capres Saat Tragedi Kanjuruhan
DPD Golkar Belum Menentukan Sanksi Untuk Wakil Ketua DPRD Depok Yang Menyuruh Supir Truk Push up