"Seringkali kios pedagang dibobol dan dicuri barang dagangannya, bahkan sampai besi pajangan juga ludes dan ini terjadi di lantai satu dan lantai dua. Ada Satpam tetapi tidak mengawasi dan menjaga dengan baik," katanya.
Pedagang juga mengeluhkan adanya tagihan retribusi yang meminta pelunasan secara penuh dan hanya memberi tenggat waktu sampai akhir Oktober 2022 saja dengan tujuan untuk melakukan pendataan dan registrasi.
Padahal saat pandemi COVID-19 mereka diimbau untuk menutup toko. Adapun retribusi rutin yang dikenakan yakni mulai Rp100 ribu sampai Rp113 ribu per bulan sesuai luas toko.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Tri Prasetyo Utama menyampaikan pihaknya masih menggodok sejumlah usulan untuk meringankan retribusi yang harus dibayarkan para pedagang serta untuk mengetahui data pedagang yang masih aktif untuk diprioritaskan mendapat kios di TPS yang bakal dibangun sebelum revitalisasi dilaksanakan.
Pihaknya sudah menyiapkan mekanisme berupa relaksasi yang bentuknya berupa potongan atau diskon, ataupun dengan perpanjangan cara bayar.
"Kita akan tawarkan agar bisa diangsur secara beberapa waktu ke depan, atau bila dibayarkan secara kontan akan diberikan semacam diskon atau potongan," kata Tri.
Artikel Terkait
Simak Perkiraan Cuaca Hari Ini Di Bogor, Depok, Dan Tangerang!
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth, Berharap Pemprov DKI Bebaskan Bantaran Kali Pesanggrahan
DPRD Cianjur Minta Pemprov Jabar Peringati Dinas Mengenai Jalan yang Baru Diperbaiki Kembali Rusak