Edisi.co.id - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas inisial F ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau lantaran perkiraan diduga sudah melakukan pesta sabu.
Selain F, petugas menjadikan empat orang lainnya yang ikut dalam pesta tersebut.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menyatakan, penahanan itu berlangsung di rumah kontrakan di kawasan Daerah Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (7/11/2022).
Baca Juga: DPRD DKI Gerindra Sebut Drone Digunakan Tempat Untuk Mengawasi Warga
“Sekarang masih diperiksa, F bersama empat temannya. Iya betul (anggota DPRD Mura),” kata Harissandi.
Haris pun enggan menjelaskan lebih detil kronologi penangkapan serta jumlah barang bukti yang didapatkan. Sebab, penyidik menurutnya masih terus melakukan pengembangan.
“Mungkin besok datanya baru bisa disampaikan. Sekarang masih diperiksa,” ujar Haris
Artikel Terkait
Pembuangan Sampah Sembarangan , Pimpinan DPRD Mendukung Drone Penciduk Asalkan Di Evaluasi
KPU Pegunungan Arfak , Mengusulkan Tambahan 1 Dapil , Agar Kursi DPRD Merata Di Setiap Distrik
DPRD DKI Gerindra Sebut "Drone" Digunakan Tempat Untuk Mengawasi Warga