2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedu
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Destinasi Wisata Bogor Alami yang Wajib Kamu Kunjungi, Salah Satunya Goa Agung Garunggang
"Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun," tandasnya.
Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun. Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Seluruh penumpang juga akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan.
Artikel Terkait
Pasca Penertiban, Daop 1 Jakarta Terus Lakukan Operasi Pengamanan Aset Kawasan Gunung Antang
Pelanggaran di Perlintasan KA Masih Terjadi, Daop 1 Jakarta Ajak Pengendara Patuhi Aturan
Daop 1 Jakarta Imbau Pengguna KA Berangkat Dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir Sudah Vaksin
Daop 1 Jakarta Imbau Penumpang Yang Tak Bisa Penuhi Persyaratan Tidak Melawan Petugas
Upaya Wujudkan Keselamatan, Daop 1 Jakarta Bantu Warga Sekitar Jalur Rel Kawasan JIS Lakukan Pembersihan Area
KAI Daop 1 Jakarta Kecam dan Tindak Tegas Oknum Calon Penumpang yang Bertindak Kasar Pada Petugas Stasiun
Jelang Libur Nataru, KAI Daop 1 Jakarta Tambah 20 KA dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen, Cek Jadwalnya