Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Baca Juga: Jangan Tunda Perpanjang SIM, Simak Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 13/12/2022
Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling hari ini di Depok dan Tangsel:
Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
(ket)
Artikel Terkait
Primaya Hospital Hadir di Depok,Hadirkan Layanan Ibu- Anak, Trauma, dan Geriatri
Pengamat Otomotif Mendukung Wacana Konversi Mesin Motor Listrik
Lokasi Vaksin Booster di Jabodetabek Tanggal 12-18 Desember 2022