Edisi.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan cuti bersama PNS 2023.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Dalam diktum Kesatu, pemerintah menetapkan cuti bersama PNS tahun 2023 yaitu pada:
1) tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cutibersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzi Li;
2) tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cutibersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
Baca Juga: Begini Alasan Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN
3) tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
4) tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
5) tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," bunyi diktum Kedua Keppres 24/2022.
Baca Juga: Pemerintah Segera Larang Rokok Eceran, 1 dari 5 Anak SMP Sudah Mulai Merokok
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi diktum Ketiga Keppres tersebut.
Pemerintah pada Oktober 2022 telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB)
SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga: Banyak Tanggungan, Anak Muda di Indonesia Enggan Cepat Menikah
Artikel Terkait
Masjid Al Jabbar Menjadi Daya Tarik Baru Promosi Luar Negeri
Pemerintah Segera Larang Rokok Eceran, 1 dari 5 Anak SMP Sudah Mulai Merokok
Begini Alasan Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN